Pengadilan Federal Tolak Gugatan Musk X terhadap Undang-Undang Keterbukaan Ujaran Kebencian New York
- 1Hakim John Cronan yang ditunjuk Trump menolak gugatan X milik Musk yang menentang Undang-Undang Stop Hiding Hate New York.
- 2X berargumen bahwa kewajiban keterbukaan definisi dan pengawasan ujaran kebencian serta ekstremisme melanggar Amandemen Pertama, namun pengadilan menolak argumen tersebut.
- 3Penolakan ini bersifat final tanpa hak mengajukan ulang, dan Cronan menerapkan pengujian Zauderer yang dilonggarkan dengan menganggap keterbukaan sebagai pengungkapan fakta untuk mencegah kebingungan konsumen.
Sumber Zero Hedge +1 · Lihat Sumber Asli ↗
Tanpa ditutupi: pilihan sebelumnya dan hasilnya dibanding S&P 500.